BANK UMUM
Pengertian bank umum
menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran."
Fungsi Bank Umum :
1. Penciptaan uang
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
BANK PENGKREDITAN RAKYAT
BPR
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Jumlah BPR lebih banyak daripada jumlah bank umum. Hal itu terjadi karena BPR lebih diterima oleh masyarakat, karena dalam prosesnya lebih mudah.
Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal
melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Fungsi BPR antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia
kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Baik bank umum maupun BPR dibagi menjadi dua jenis, yaitu konvensional dan syariah. Berikut adalah data statistik bank umum di Indonesia tahun 2006-2014
Add caption |
Berikut ini adalah data BPR umum tahun 2008-2014 :
Berikut ini adalah data Bank Umum Syariah dan BPR Syariah tahun 2008-2014 :
Komentar :
- Jumlah Bank Umum di Indonesia pada tahun 2010 yaitu 122. Lalu pada tahun 2011-2013 jumlahnya 120. Sehingga, terjadi penurunan pada tahun 2010 ke 2011 dan stabil pada tahun 2011-2013. Pada tahun 2014 bulan april terjadi penurunan jumlah bank menjadi 119.
- Dalam perkembangan BPR sejak tahun 2008-2014 jumlah BPR mengalami perubahan yang fluktuatif.
- Jumlah Bank Umum Syariah mengalami kenaikan pada tahun 2008-2010. Lalu pada tahun 2011-2013 jumlahnya stabil. Pada pertengahan tahun 2014, bank umum syariah mengalami kenaikan walaupun tidak signifikan.
- Jumlah BPR Syariah mengalami kenaikan pada tahun 2008-2013. Lalu pada tahun 2014 jumlahnya stabil.
Jumlah BPR lebih banyak daripada jumlah bank umum. Hal itu terjadi karena BPR lebih diterima oleh masyarakat, karena dalam prosesnya lebih mudah.