Minggu, 13 Maret 2016

SISTEM OPERASIONAL GIRO UNTUK PEGAWAI BANK DAN NASABAH ISTIMEWA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si



Disusun oleh :
1.     Dian Yunita Sari (20140730012)
2.     Nurani Afifah Rahma (20140730042)
3.    Ratih Nurcahyati (20140730047)

                                                    EPI-A                            
PRODI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016


Pengertian Giro

Dalam pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI) (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998) ditetapkan bahwa pengertian giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan antara lain bilyet giro. Transaksi giro dicatat sebesar nominal. Saldo giro disajikan sebesar saldo kewajiban bank kepada pemegang giro. Dalam hal bank memberikan jasa giro kepada nasabah,maka jasa giro tersebut dicatat sebagai beban bunga yang dibayarkan. Saldo debit rekening giro (overdraft) disajikan sebagai bagian dari rekening kredit yang diberikan. Giro sebagian disimpan dari pihak ketiga disajikan di neraca pada sisi kewajiban dan ekuitas. Pembukuan bunga atau jasa giro dibukukan (dikreditkan) pada akhir bulan kerekening giro yang bersangkutan. Pajak atas bunga atau jasa giro (tarif pajak kali bunga yang diterima) dipotong (didebit) dari rekening giro yang bersangkutan. Atas rekening giro nasabah dibebani biaya administrasi bulanan dan langsung didebit ke rekening giro nasabah yang bersangkutan.
Giro adalah simpanan dana yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dilakukan disetiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah layanan lainnya atau dengan cara pemindaha buku lainnya. Diatur dalam pasal 1 ayat 7 UU no 7 tahun 1992. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

Prinsip-prinsip

Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Dalam produk rekening giro, dibedakan menjadi dua, yaitu giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

1.    Prinsip Wadiah
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah.Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan.
Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip mengkehendaki.Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.Jadi, yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemilik menghendaki.
Dalam kaitannya dengan produk giro, bang syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola titipan dengan tampa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demikian, bank syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya.
Dari pemaparan di atas, dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum giro wadiah sebagai berikut:
1.     Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal danawadiah tersebut.
2.     Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagai atau seluruhnya.
3.     Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung Bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
4.     Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro,dan debit card.
5.     Bank dapat membebankan biaya kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
6.     Bank memiliki hak atas keuntungan dan bertanggungjawab pula atas kerugian dari pengelolaan dana tersebut. Namun tidak diperbolehkan mengalami saldo negative (overdraft). Pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai bentuk insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan sebelumnya.
Seperti yang telah dikemukakan di atas, bank dapat memberikan bonus atas penitipan dana wadiah. pemberian bonus dimaksud merupakan kewenangan bank dan tidak boleh diperjanjikan di muka.
Pada prisipnya, teknik penghitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.     Tarif wadiah merupakan besarnya tarif yang di berikan bank sesuai ketentuan.
2.     Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3.     Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 3 hari, bulan februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4.     Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.     Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.     Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

2.    Prinsip Mudharabah
Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabahmutlaqah dan mudharabah muqayadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang di berikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya, baik dalam sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai muhharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitanya sebagai mudharib, bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Dengan demikian, bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beriktikat baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelaliannya. Di samping itu, bank syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang di harapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tampa melanggar berbagai aturan syariah.
Dari hasil pengelolahan danamudharabah, bank syariah akan membagi hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan di tuangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung  jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian nya. Namun, apabila yang terjadi adalah  mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Dalam mengelolah harta mudharabah, bank menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang terjadi haknya. Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah giran tampa persetujuan  yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pph bagi hasil giro mudharabah dibebankan langsung kerekening giri mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
Perhitungan bagi hasil giro mudharabah di lakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang di hitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. 
Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month, yaitu:
1.     Pembayaran bagi hasil giro mudharabah di lakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
2.      Bagi hasil bulan pertama di hitung secara proporsional hari efektif, termasuk tanggal tutup buku, tapi    tidak termasuk tanggal pembukaan giro.
3.     Bagi hasil sebulan terakhir di hitung secara proporsional hari efektif, tingkat bagi hasil yang di bayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup bulan terakhir.
4.     Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari).
5.     Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lain nya sesuai permintaan nasabah.
Dari dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai berikut:
1)     Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
2)     Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai bukan piutang.
3)     Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
4)     Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
5)     Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tampa persetujuan yang bersangkutan.

       C. Syarat – Syarat Memiliki Rekening Giro:

v Perorangan
1.     Cakap bertindak menurut hukum (21 tahun ke atas atau telah menikah)
2.   Mengisi dan menandatangani aplikasi formulir permohonan pembukaan rekening, formulir syarat khusus rekening Giro dan dokumen pendukung lainnya.
3.     Menyerahkan fotokopy identitas diri (KTP/Pasport dan KIMS/KITAS) dan NPWP
4.     Menyerahkan pas foto
5.     Menyerahkan fotokopy  NPWP
6.     Menandatangani kartu contoh tanda tangan
7.     Melakukan setoran awal rekening giro
8.     Di kenakan baiya administrasi bulanan

v Badan Usaha / Institusi / Yayasan
1.     Mengisi dan menandatangani formulir permohonan beserta pendukungnya
2.     Menyerahan fotokopy identitas diri (KTP / Pasport dan KIMS / KITAS pejabat yang berwenang), NPWP, TDP, SIUP, dan akte pendirian perusahaan
3.     Daftar susunan pengurus (terutama untuk yayasan / lembaga social)
4.     Surat Keputusan bagi instansi / lembaga pemerintahan
5.     Di kenakan biaya administrasi bulanan
6.     Menyerahkan pas foto
7.     Menyerahkan fotokopy NPWP
8.     Menandatangani kartu contoh tanda tangan
9.     Melakukan setoran awal rekening giro
10.  Di kenakan biaya administrasi bulanan

D. Manfaat giro

v Bagi Bank
a)     Sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
b)     Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa  dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
v Bagi Nasabah
a)     Memperlancar aktivitas pembayaran dan penerimaan dana
b)     Dapat memperoleh bonus dan bagi hasil

Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
ü  Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
1.     terdapat perkataan “CEK”
2.     harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3.     nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.     penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5.     tanda tangan penarik.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
1.     tersedianya dana
2.     ada materai yang cukup
3.     jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
4.     jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
5.     memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
6.     TTD dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
7.     tidak diblokir pihak berwenang
8.     resi cek sudah kembali
9.     endorsment cek sempurna
10.  rekening belum ditutup

Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:
a)     Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
b)     Cek atas unjuk
Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
c)     Cek silang
Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi
sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
d)     Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. C/: tanggal hari ini 06 Januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
e)     Cek kosong
Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2. Bilyet Giro (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.

A.    Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1)     Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
2)     Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.

B.    Risiko Cek dan Bilyet Giro
1)     Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
2)     Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro. Adapun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.

ü  Contoh Gambar Cek Giro

ü  Contoh Gambar Bilyed Giro


3.    Alat Lainnya

Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. Salah satu keuntungan membuat rekening giro bagi perusahaan/yayasan/ organisasi itu, diantaranya, rekeningnya atas nama perusahaan/yayasan/organisasi yang dimiliki nasabah tersebut. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan/yayasan/organisasi itu. Dan juga lebih memudahkan transaksi dalam jumlah besar oleh perusahaan/yayasan/organisasi. Contoh, misalnya rek. Bank mandiri A.N. PT intan sejahtera, atau rek. A.N. Yayasan Kemanusian Sejati.
ü  Karakteristik Giro:
1)     Giro cenderung digunakan sebagai fasilitas transactional dibandingan sebagai fasilitas penyimpanan. Hal ini dikarenakan rekening giro TIDAK MEMILIKI bunga. Kalaupun ada, biasanya bunganya sangat kecil, bunga pada product giro biasanya berada pada kisaran 0,75 % - 6 %. Itupun harus menggunakan threshold tertentu lagi seperti produk tabungan diatas. Dan harus diingat, threshold produk giro biasanya lebih tinggi daripada produkperbankan. Contoh : Jika di produk tabungan, nasabah menabung diatas 100 juta sudah bisa mendapatkan bunga 4 %, maka di giro untuk mendapatkan bunga 4 % nasabah tersebut harus menyimpan dana dengan besaran diatas 500 juta rupiah. Tapi ingat, kebijakan ini tidak berlaku di semua bank!
2)     Untuk fasilitas penggunaan dana simpanan di Giro ini nasabah bisa menggunakan fasilitas CHEQUE BOOK (CB), PAYMENT ORDER (PO), GIRO BOOK (GB) ataupun form transfer biasa. Tergantung fasilitas dari produk yang tersedia tentunya. CB bisa digunakan untuk tarik tunai, collection maupun clearing. Sedangkan PO & GB biasanya hanya bisa digunakan lewat cara collection dan clearing.

Landasan Hukum Giro Wadiah Dalam Praktik Perbankan Syariah
1.     Surat An-Nisa` : 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”
2.     Surat Al Baqarah : 283 :
“……akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.
3.     Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
ü  Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.”(H.R ABU DAUD dan TIRMIDZI).
ü  Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci. (H.R THABRANI)
ü  Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan.  Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
4.     Kemudian berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Pembentukan Rekening Giro

Langkah-langkah pembukaan rekening giro dari segi pengoperasian sistem aplikasi adalah pemilihan dan penggunaan fasilitas menu yang disediakan pada sistem tersebut. Banyaknya fasilitas menu yang disediakan pada sistem tersebut membutuhkan alur data jelas umtuk pembukaan rkening yaitu hanya menggunakan menu-menu tertentu.
Fasilitas menu yang digunakan pada prosess pembukaan rekening giro ini adalah menu costumer service dengan pilihan informasi tertentu. Langka-langka selengkapnya dari proses pembukaan rekening giro ini disajikan pada bentuk flowchat pada page selanjutnya.








FLOW CHART PEMBUKAAN REKENING GIRO OLEH CS

Penjelasan Flowchart (1)
Langkah-langkah pembuatan rekening giro dari segi pengoprasian sistem aplikasi adalah pemilihan dan penggunaan fasilitas menu yang disediakan pada sistem tersebut. Banyaknya fasilitas menu yang disediakan pada sistem tersebut membutuhkan alur data jelas untuk pembukaan rekening yaitu hanya menggunakan menu-menu tertentu. Fasilitas menu yang digunakan pada proses pembukaan rekening giro ini adalah menu costumer service dengan pilihan informasi tertentu.
Secara umum langkah-langkah setiap proses tersebut terdiri dari : 1. Tampilan fasilitas menu pada screen. 2. Layout tampilan dari menu yang dipilih dan jenis input data yang digunakan. 3. Hasil keluaran untuk setiap proses/informasi yang diinginkan.

A. Membuka Sistem dan Fasilitas Password
Proses pembukaan sistem dilakukan oleh dua staff – ID yang berbeda yaitu sebagai telleer dan cash officer. Tujuannya adalah untuk keamanan penggunaan sistem aplikasi serta pemeriksaan tanggal proses kegiatan hari ini. Proses ini dapat dilakukan bila semua petugas yang berwenang mempunyai staff-id dan password. Langkah awal yang dihadapi oleh praktikan adalah masuk ke menu utama dari aplikasi giro.
Lihat pada gambar 1.
Pilihan no. 1 untuk membuka sistem bila pada hari itu belum dilakukan pembukaan sistem yaitu dengan menginput staff-id = K01 (kepala departemen dengan password tertentu menyetujui pembukaan sistem.
Bila pembukaan sistem dilakukan oleh staff-id yang bukan berwenang maka akan tampil kalimat seperti dibawah ini :
“ Bukan wewenang anda”
dan bila password staff-id salah maka pada layar akan tampil kalimat seperti dibawah ini:
“Password salah”
Penginputan staff-id K01 beserta password yang menandakan hari kerja dan pembukaan sistem telah disetujui oleh staff-id K01.
Tampilan akan terlihat pada layar seperti gambar 2a, 2b.
Langkah selanjutnya adalah penyesuaian tanggal hari proses dan tanggal mesin, bila tidak dilakukan maka layar akan terlihat peringatan sebagai berikut :
“Tanggal mesin tidak sama”
Bila terjadi hal tersebut maka seorang teller harus memberi tahukan kepada kas officer dan kas officer yang melakukan perubahan tanggal mesin.
 pembukaan terminal untuk setiap staff-id yang melakukan tugasnnya, dan mempunyai wewenang sesuai jabatannnya. Dengan memasukan nama dan staff-id dan password nya masing-masing
Tampilan layar pada saat terminal dapat dilihat pada gambar 3.
Bila membuka terminal telah berhasil maka layar akan tampak tampilan sub-menu yang dapat dilihat pada gambar 4. Password dari staff-id dapat diganti, ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dari staff-id dan keamanan dari staff-id itu sendirir. Imi dilakukan pada masing-masing menu staff-id. Penggantian ini dapat dilakukan bila staff-id mempunyai wewenang sebagai security password. Memberikan fasilitas penggantian password. Pilih sub menu masing-masing staff-id dan pilih no 1 Yitu pengganti password.
Penggantian password dilakukan pada menu staff-id masing-masing maka pilih menu mengganti password dan memasukan password lama, dilanjutkan dengan pemasukan pengganti password dilakukan dua kali. Dapat anda lihat tampilan dilayar seperti gambar 5 a, 5b, 5c.

Penjelasan Alur flowchart 2:
Sebelum bank menentukan calon nasabah untuk membuka rekening giro, pihak bank menganalisa profil calon nasabah. Apakah sudah memenuhi kriteria dalam pembukaan rekening giro atau belum.
Kriteria yang dimaksud adalah :
1.     Nasabah tersebut memiliki profil yang baik
2.     Dapat berupa perorangan atau perusahaan yang sering melakukan transaksi dalam jumlah yang besar.
Ketika seluruh kriteria telah terpenuhi, maka pihak bank akan menghubungi calon nasabah atau perusahaan tersebut.
1.     Pihak bank menghubungi calon nasabah atau perusahaan melalui telefon untuk membuat perjanjian dengan pimpinan melalui resepsionis perusahaan tersebut.
2.     Pihak bank mendatangi calon nasabah atau perusahaan tersebut sesuai dengan jadwal pertemuan yang telah di sepakati.
3.     Ketika telah sampai di perusahaan tersebut, pihak bank di sambut oleh satpam, kemudian satpam tersebut mengantarkan pegawai bank tersebut ke meja resepsionis kemudian bertemu dengan resepsionis untuk menuju ruang pimpinan perusahaan.
4.     Pihak bank bertemu dengan calon nasabah atau pimpinan perusahaan, lalu berbincang kemudian pihak bank menawarkan salah satu produk bank yaitu giro.
5.     Setelah calon nasabah atau pimpinan perusahaan merasa tertarik dan ingin membuka rekening giro, kemudian calon nasabah sebelumnya harus menyelesaikan semua persyaratan yang telah di tentukan oleh pihak bank, selanjutnya di setujui oleh calon nasabah atau pimpinan perusahaan. Dan setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pihak bank membawa semua berkas-berkas tersebut, lalu akan segera di proses pembuatan rekening giro di bank yang bersangkutan.

Inilah alur pembuatan rekening giro oleh nasabah istimewa atau perusahaan.