Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Disusun
oleh :
1. Dian Yunita Sari (20140730012)
2. Nurani
Afifah Rahma (20140730042)
3. Ratih
Nurcahyati (20140730047)
EPI-A
PRODI
EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016
Pengertian Giro
Dalam pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI) (UU Perbankan No. 10
Tahun 1998) ditetapkan bahwa pengertian giro adalah simpanan pihak lain pada
bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah
pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan antara lain bilyet giro.
Transaksi giro dicatat sebesar nominal. Saldo giro disajikan sebesar saldo
kewajiban bank kepada pemegang giro. Dalam hal bank memberikan jasa giro kepada
nasabah,maka jasa giro tersebut dicatat sebagai beban bunga yang dibayarkan.
Saldo debit rekening giro (overdraft) disajikan sebagai bagian dari
rekening kredit yang diberikan. Giro sebagian disimpan dari pihak ketiga
disajikan di neraca pada sisi kewajiban dan ekuitas. Pembukuan bunga atau jasa
giro dibukukan (dikreditkan) pada akhir bulan kerekening giro yang
bersangkutan. Pajak atas bunga atau jasa giro (tarif pajak kali bunga yang
diterima) dipotong (didebit) dari rekening giro yang bersangkutan. Atas
rekening giro nasabah dibebani biaya administrasi bulanan dan langsung didebit
ke rekening giro nasabah yang bersangkutan.
Giro adalah simpanan dana yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran
dan penarikannya dilakukan disetiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah layanan lainnya atau dengan cara pemindaha buku lainnya. Diatur
dalam pasal 1 ayat 7 UU no 7 tahun 1992. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah
giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Prinsip-prinsip
Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Dalam produk rekening giro, dibedakan
menjadi dua, yaitu giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
1.
Prinsip Wadiah
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang
berarti meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititip baik harta, uang
maupun pesan atau amanah.Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan.
Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari
satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip mengkehendaki.Menurut Bank Indonesia (1999)
adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang
dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,
keamanan serta keutuhan barang/uang.Jadi, yang dimaksud giro wadiah
adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni
yang setiap saat dapat diambil jika pemilik menghendaki.
Dalam kaitannya dengan produk giro, bang syariah menerapkan prinsip wadiah
yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak
kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang
titipannya, sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang
disertai hak untuk mengelola titipan dengan tampa mempunyai kewajiban
memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun
demikian, bank syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan
tidak disyaratkan sebelumnya.
Dari pemaparan di atas, dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum giro wadiah
sebagai berikut:
1. Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial
dengan syarat bank harus menjamin pembayaran
kembali nominal danawadiah tersebut.
2.
Pemilik dana wadiah dapat
menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagai atau
seluruhnya.
3.
Keuntungan atau kerugian dari
penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung Bank, sedang pemilik dana
tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan
memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana
masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
4.
Bank harus membuat akad
pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan
persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek,
bilyet giro,dan debit card.
5.
Bank dapat membebankan biaya
kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung
dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya
materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan
rekening.
6. Bank memiliki hak atas keuntungan dan bertanggungjawab pula atas kerugian
dari pengelolaan dana tersebut. Namun tidak diperbolehkan mengalami saldo
negative (overdraft). Pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai
bentuk insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan
sebelumnya.
Seperti yang
telah dikemukakan di atas, bank dapat memberikan bonus atas penitipan dana wadiah. pemberian bonus dimaksud merupakan kewenangan
bank dan tidak boleh diperjanjikan di muka.
Pada
prisipnya, teknik penghitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam
satu bulan. Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut,
hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1. Tarif wadiah merupakan besarnya tarif yang di berikan bank sesuai
ketentuan.
2.
Saldo terendah adalah saldo
terendah dalam satu bulan.
3.
Saldo rata-rata harian adalah
total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan
kalender. Misalnya, bulan januari 3 hari, bulan februari 28/29 hari, dengan
catatan satu tahun 365 hari.
4.
Saldo harian adalah saldo pada
akhir hari.
5.
Hari efektif adalah hari
kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi
termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka
awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah,
kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
2.
Prinsip Mudharabah
Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.Mudharabah
mempunyai dua bentuk, yakni mudharabahmutlaqah dan mudharabah
muqayadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau
tidaknya persyaratan yang di berikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola
hartanya, baik dalam sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya. Dalam hal
ini, bank syariah bertindak sebagai muhharib (pengelola dana), sedangkan
nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitanya
sebagai mudharib, bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk
melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Dengan demikian, bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib
memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yakni harus
berhati-hati atau bijaksana serta beriktikat baik dan bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelaliannya. Di samping itu,
bank syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang
di harapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tampa melanggar
berbagai aturan syariah.
Dari hasil pengelolahan danamudharabah, bank syariah akan membagi
hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan
di tuangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank
tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh
kelalaian nya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement
(salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Dalam mengelolah harta mudharabah, bank menutup biaya operasional
giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang terjadi haknya. Di samping itu,
bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah giran tampa
persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pph
bagi hasil giro mudharabah dibebankan langsung kerekening giri mudharabah
pada saat perhitungan bagi hasil.
Perhitungan bagi hasil giro mudharabah di lakukan berdasarkan saldo
rata-rata harian yang di hitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan
berikutnya.
Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of
month, yaitu:
1.
Pembayaran bagi hasil giro mudharabah
di lakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
2.
Bagi hasil
bulan pertama di hitung secara proporsional hari efektif, termasuk tanggal
tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan giro.
3.
Bagi hasil sebulan terakhir di
hitung secara proporsional hari efektif, tingkat bagi hasil yang di bayarkan
adalah tingkat bagi hasil tutup bulan terakhir.
4.
Jumlah hari sebulan adalah
jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31
hari).
5.
Bagi hasil bulanan yang
diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lain nya sesuai permintaan
nasabah.
Dari dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa ketentuan umum
giro berdasarkan mudharabah sebagai berikut:
1)
Dalam transaksi ini, nasabah
bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah
dengan pihak lain.
2)
Modal harus dinyatakan dengan
jumlahnya, dalam bentuk tunai bukan piutang.
3)
Pembagian keuntungan harus
dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan
rekening.
4)
Bank sebagai mudharib
menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang
menjadi haknya.
5)
Bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah tampa persetujuan yang
bersangkutan.
C. Syarat –
Syarat Memiliki Rekening Giro:
v Perorangan
1.
Cakap bertindak menurut hukum
(21 tahun ke atas atau telah menikah)
2. Mengisi dan menandatangani
aplikasi formulir permohonan pembukaan rekening, formulir syarat khusus
rekening Giro dan dokumen pendukung lainnya.
3.
Menyerahkan fotokopy identitas
diri (KTP/Pasport dan KIMS/KITAS) dan NPWP
4.
Menyerahkan pas foto
5.
Menyerahkan fotokopy
NPWP
6.
Menandatangani kartu contoh
tanda tangan
7.
Melakukan setoran awal
rekening giro
8.
Di kenakan baiya administrasi
bulanan
v Badan Usaha / Institusi / Yayasan
1.
Mengisi dan menandatangani
formulir permohonan beserta pendukungnya
2.
Menyerahan fotokopy identitas
diri (KTP / Pasport dan KIMS / KITAS pejabat yang berwenang), NPWP, TDP, SIUP,
dan akte pendirian perusahaan
3.
Daftar susunan pengurus
(terutama untuk yayasan / lembaga social)
4.
Surat Keputusan bagi instansi
/ lembaga pemerintahan
5.
Di kenakan biaya administrasi
bulanan
6.
Menyerahkan pas foto
7.
Menyerahkan fotokopy NPWP
8.
Menandatangani kartu contoh
tanda tangan
9.
Melakukan setoran awal
rekening giro
10. Di kenakan biaya administrasi bulanan
D. Manfaat giro
v Bagi Bank
a)
Sumber pendanaan bank baik
dalam rupiah maupun valuta asing
b) Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa dari aktifitas
lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
v Bagi Nasabah
a)
Memperlancar aktivitas
pembayaran dan penerimaan dana
b) Dapat memperoleh bonus dan bagi hasil
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
ü
Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada
bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah
uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek
tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
1. terdapat perkataan “CEK”
2. harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu
3.
nama bank yang harus membayar
(tertarik)
4. penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5. tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
1. tersedianya dana
2. ada materai yang cukup
3. jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
4. jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
5. memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
6. TTD dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
7. tidak diblokir pihak berwenang
8. resi cek sudah kembali
9. endorsment cek sempurna
10. rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si
pemberi cek, yaitu:
a) Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu C/: bayarkan
kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
b) Cek atas unjuk
Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. C/:
bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
c) Cek silang
Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek
tersebut berfungsi
sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
d) Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. C/: tanggal hari
ini 06 Januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
e) Cek kosong
Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas
overdraft.
2. Bilyet Giro (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening
yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama
atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya
BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
A.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan
manfaat sebagai berikut:
1) Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi
ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
2) Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik
rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan
tanggal mundur pada Bilyet Giro.
B.
Risiko Cek dan Bilyet Giro
1) Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena
menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
2) Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang
menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro. Adapun yang dimaksud dengan Cek
dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh
Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over
the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan
alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah
ditutup”.
ü
Contoh Gambar Cek Giro
ü Contoh Gambar Bilyed
Giro
3.
Alat Lainnya
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang
ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. Salah satu keuntungan
membuat rekening giro bagi perusahaan/yayasan/ organisasi itu, diantaranya,
rekeningnya atas nama perusahaan/yayasan/organisasi yang dimiliki nasabah
tersebut. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi
perusahaan/yayasan/organisasi itu. Dan juga lebih memudahkan transaksi dalam
jumlah besar oleh perusahaan/yayasan/organisasi. Contoh, misalnya rek. Bank
mandiri A.N. PT intan sejahtera, atau rek. A.N. Yayasan Kemanusian Sejati.
ü
Karakteristik Giro:
1) Giro cenderung digunakan sebagai fasilitas transactional dibandingan
sebagai fasilitas penyimpanan. Hal ini dikarenakan rekening giro TIDAK MEMILIKI
bunga. Kalaupun ada, biasanya bunganya sangat kecil, bunga pada product giro
biasanya berada pada kisaran 0,75 % - 6 %. Itupun harus menggunakan threshold
tertentu lagi seperti produk tabungan diatas. Dan harus diingat, threshold
produk giro biasanya lebih tinggi daripada produkperbankan. Contoh : Jika di
produk tabungan, nasabah menabung diatas 100 juta sudah bisa mendapatkan bunga
4 %, maka di giro untuk mendapatkan bunga 4 % nasabah tersebut harus menyimpan
dana dengan besaran diatas 500 juta rupiah. Tapi ingat, kebijakan ini tidak
berlaku di semua bank!
2) Untuk fasilitas penggunaan dana simpanan di Giro ini nasabah bisa
menggunakan fasilitas CHEQUE BOOK (CB), PAYMENT ORDER (PO), GIRO BOOK (GB)
ataupun form transfer biasa. Tergantung fasilitas dari produk yang tersedia
tentunya. CB bisa digunakan untuk tarik tunai, collection maupun clearing.
Sedangkan PO & GB biasanya hanya bisa digunakan lewat cara collection dan
clearing.
Landasan Hukum Giro Wadiah Dalam Praktik Perbankan
Syariah
1. Surat An-Nisa` : 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, …..”
2. Surat Al Baqarah : 283 :
“……akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.
3. Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
ü Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah
amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya
khianat kepada orang yang menghianatimu.”(H.R ABU
DAUD dan TIRMIDZI).
ü Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada
kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi
yang tiada bersuci.” (H.R
THABRANI)
ü Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung
jawab) titipan. Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau
menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi
Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
4. Kemudian berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No:
01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah,
yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Pembentukan Rekening Giro
Langkah-langkah pembukaan
rekening giro dari segi pengoperasian sistem aplikasi adalah pemilihan dan
penggunaan fasilitas menu yang disediakan pada sistem tersebut. Banyaknya
fasilitas menu yang disediakan pada sistem tersebut membutuhkan alur data jelas
umtuk pembukaan rkening yaitu hanya menggunakan menu-menu tertentu.
Fasilitas
menu yang digunakan pada prosess pembukaan rekening giro ini adalah menu
costumer service dengan pilihan informasi tertentu. Langka-langka selengkapnya
dari proses pembukaan rekening giro ini disajikan pada bentuk flowchat pada
page selanjutnya.
FLOW CHART PEMBUKAAN REKENING GIRO OLEH CS
Penjelasan Flowchart (1)
Langkah-langkah pembuatan rekening giro dari segi pengoprasian sistem
aplikasi adalah pemilihan dan penggunaan fasilitas menu yang disediakan pada
sistem tersebut. Banyaknya fasilitas menu yang disediakan pada sistem tersebut
membutuhkan alur data jelas untuk pembukaan rekening yaitu hanya menggunakan
menu-menu tertentu. Fasilitas menu yang digunakan pada proses pembukaan
rekening giro ini adalah menu costumer service dengan pilihan informasi
tertentu.
Secara umum langkah-langkah setiap proses tersebut terdiri dari : 1.
Tampilan fasilitas menu pada screen. 2. Layout tampilan dari menu yang dipilih
dan jenis input data yang digunakan. 3. Hasil keluaran untuk setiap
proses/informasi yang diinginkan.
A. Membuka Sistem dan
Fasilitas Password
Proses pembukaan sistem dilakukan oleh dua staff – ID yang berbeda
yaitu sebagai telleer dan cash officer. Tujuannya adalah untuk keamanan
penggunaan sistem aplikasi serta pemeriksaan tanggal proses kegiatan hari ini.
Proses ini dapat dilakukan bila semua petugas yang berwenang mempunyai staff-id
dan password. Langkah awal yang dihadapi oleh praktikan adalah masuk ke menu
utama dari aplikasi giro.
Lihat
pada gambar 1.
Pilihan no. 1 untuk membuka sistem bila pada hari itu belum dilakukan
pembukaan sistem yaitu dengan menginput staff-id = K01 (kepala departemen
dengan password tertentu menyetujui pembukaan sistem.
Bila pembukaan sistem dilakukan oleh staff-id yang bukan berwenang maka
akan tampil kalimat seperti dibawah ini :
“ Bukan wewenang anda”
dan
bila password staff-id salah maka pada layar akan tampil kalimat seperti
dibawah ini:
“Password salah”
Penginputan staff-id K01 beserta password yang menandakan hari kerja
dan pembukaan sistem telah disetujui oleh staff-id K01.
Tampilan
akan terlihat pada layar seperti gambar 2a, 2b.
Langkah selanjutnya adalah penyesuaian tanggal hari proses dan tanggal
mesin, bila tidak dilakukan maka layar akan terlihat peringatan sebagai berikut
:
“Tanggal mesin tidak sama”
Bila terjadi hal tersebut maka seorang teller harus memberi tahukan
kepada kas officer dan kas officer yang melakukan perubahan tanggal mesin.
pembukaan terminal untuk setiap
staff-id yang melakukan tugasnnya, dan mempunyai wewenang sesuai jabatannnya.
Dengan memasukan nama dan staff-id dan password nya masing-masing
Tampilan
layar pada saat terminal dapat dilihat pada gambar 3.
Bila membuka terminal telah berhasil maka layar akan tampak tampilan
sub-menu yang dapat dilihat pada gambar 4. Password dari staff-id dapat diganti,
ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dari staff-id dan keamanan dari
staff-id itu sendirir. Imi dilakukan pada masing-masing menu staff-id.
Penggantian ini dapat dilakukan bila staff-id mempunyai wewenang sebagai
security password. Memberikan fasilitas penggantian password. Pilih sub menu
masing-masing staff-id dan pilih no 1 Yitu pengganti password.
Penggantian
password dilakukan pada menu staff-id masing-masing maka pilih menu mengganti
password dan memasukan password lama, dilanjutkan dengan pemasukan pengganti
password dilakukan dua kali. Dapat anda lihat tampilan dilayar seperti gambar 5
a, 5b, 5c.
Penjelasan Alur
flowchart 2:
Sebelum
bank menentukan calon nasabah untuk membuka rekening giro, pihak bank
menganalisa profil calon nasabah. Apakah sudah memenuhi kriteria dalam
pembukaan rekening giro atau belum.
Kriteria
yang dimaksud adalah :
1. Nasabah
tersebut memiliki profil yang baik
2. Dapat
berupa perorangan atau perusahaan yang sering melakukan transaksi dalam jumlah
yang besar.
Ketika seluruh kriteria telah
terpenuhi, maka pihak bank akan menghubungi calon nasabah atau perusahaan
tersebut.
1. Pihak
bank menghubungi calon nasabah atau perusahaan melalui telefon untuk membuat
perjanjian dengan pimpinan melalui resepsionis perusahaan tersebut.
2. Pihak
bank mendatangi calon nasabah atau perusahaan tersebut sesuai dengan jadwal
pertemuan yang telah di sepakati.
3. Ketika
telah sampai di perusahaan tersebut, pihak bank di sambut oleh satpam, kemudian
satpam tersebut mengantarkan pegawai bank tersebut ke meja resepsionis kemudian
bertemu dengan resepsionis untuk menuju ruang pimpinan perusahaan.
4. Pihak
bank bertemu dengan calon nasabah atau pimpinan perusahaan, lalu berbincang
kemudian pihak bank menawarkan salah satu produk bank yaitu giro.
5. Setelah
calon nasabah atau pimpinan perusahaan merasa tertarik dan ingin membuka
rekening giro, kemudian calon nasabah sebelumnya harus menyelesaikan semua
persyaratan yang telah di tentukan oleh pihak bank, selanjutnya di setujui oleh
calon nasabah atau pimpinan perusahaan. Dan setelah semua persyaratan telah
terpenuhi, pihak bank membawa semua berkas-berkas tersebut, lalu akan segera di
proses pembuatan rekening giro di bank yang bersangkutan.
Inilah
alur pembuatan rekening giro oleh nasabah istimewa atau perusahaan.