SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Akad Pembiayaan Ba’I Bitsaman Ajil
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E, M.M.
DisusunOleh :
Dian
Yunita Sari (20140730012)
Nurani
Afifah Rahma (20140730042)
Ratih
Nurcahyati (20140730047)
EPI - A
PRODI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)
Merupakan pembiayaan untuk pembelian barang atau alat usaha.
Pada pembiayaan ini terjadi kesepakatan bahwa anggota atau calon anggota
bersedia membeli barang yang dibeli oleh BMT dengan harga jual berasal dari
harga pokok ditambah margin keuntungan (mark up).
Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) atau pembiayaan berakad
jual beli, adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara bank
syariah dengan nasabah dimana bank
syariah menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya
yang kemudian proses pembayaranya
dilakukan secara mencicil atau angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah
atas harga barang modal dan mark up yang disepakati. Untuk di Indonesia produk
ini tidak lagi dikembangkan
di Bank Umum Syariah (Muhammad, 2004:8).
Bai Bitsaman Ajil (BBA) adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan
margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit. Ketentuan
khusus yang berkaitan dengan Bai Bitsaman Ajil (BBA) adalah sebagai berikut:
a. Harga barang dengan transaksi Bai Bitsaman Ajil (BBA)
dapat ditentukan lebih tinggi dari pada transaksi tunai. Namun, ketika harga telah
disepakati, tidak dapat dirubah lagi.
b. Jangka waktu pengambilan dan jumlah cicilan ditentukan
berdasarkan musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Jika nasabah tidak dapat membayar tepat pada waktu yang
telah disepakati maka bank akan mencairkan jalan yang paling bijaksana. Jalan
apapun yang ditempuh bank tidak akan mengenakan sanksi dari akad yang sama
(Muhammad, 2000:30).
Pengetahuan dan
Keunggulan pembiayaan Ba’i Bisaman Ajil (BBA)
Transaksi jual beli dengan model ba‟i bitsaman ajil (BBA)
legitimasi hukumnya kuat, karena secara jelas disebutkan dalam hadits riwayat
Ibnu Majah dari Shalih bin Syuhaib. Ba‟i bitsaman ajil merupakan salah satu
model transaksi jual-beli dimana harganya ditangguhkan sedangkan barangnya
diserahkan secara tunai. Dalam hal ini, ada satu pihak yang haknya belum
ditunaikan yaitu pihak penjual yang prinsipnya berhak untuk menerima uang
pembayaran belum diserahkan oleh pihak pembeli. Sedang, pihak penjual telah
melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan barangnya ke pembeli. BBA
mengandung unsur tolong menolong (ta’awun) karena pihak penjual telah
memberikan pertolongan kepada pihak pembeli dengan menyerahkan barangnya
walaupun pembayarannya masih ditangguhkan.
Dato' Abdul Halim Ismail (pakar ekonomi Islam Dari malaysia)
menjustifikasikan penggunaan BBA berdasarkan ayat 282 Surah Al-Baqarah yang
bermaksud: "Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak
secara tunai untuk tempoh yang telah
ditentukan, hendaklah kamu menulisnya."
Akad yang mengacu pada prinsip jual-beli mengharuskan adanya
penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan dan harga. Akad jual-beli memberikan
kesempatan kepada para pihak yang melakukan transaksi untuk melakukan tawar
menawar. Dalam hal ini, bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Proses transaksi jual-beli memberikan peluang kepada bank syariah dan nasabah
untuk melakukan tawar menawar atas harga yang disepakati. Model transaksi
jual-beli yang biasa dilakukan oleh bank syariah diantaranya adalah Ba‟i
Bitsaman Ajil, Murabahah, Salam dan Istishna‟. Adapun model transaksi jual-beli
murabahah pada dasarnya merupakan pengembangan dari model jual-beli BBA.
Perbedaanya terletak pada proses pembayarannya saja. Pada transaksi BBA proses pembayarannya
dilaksanakan tetkala jatuh tempo tanpa ada cicilan atau uang muka (urbun).
Contoh : transaksi jual beli BBA terjadi pada tanggal 1 Mei
2006 sedangkan pembayarannya dilakukan pada tanggal 30 Mei 2006. Dalam hal ini,
penyerahan barangnya dilaksanakan tanggal 1 Mei sedang pembayarannya
ditangguhkan sampai tanggal 30 Mei 2006. Jual-beli murabahah memberikan
fasilitas cicilan kepada pembeli dalam pembayarannya sampai jangka waktu yang
ditentukan. Kaedah pembiayaan BBA merupakan produk utama pembiayaan BMT juga
merupakan produk utama perbankan Islam di indonesia. Di Indonesia dianggarkan
hampir 70 peratus pembiayaan Islam diberikan mengikut konsep BBA. Implikasi
penghakiman ini dijangka akan menyebabkan bank dan institusi keuangan Islam
mengkaji semula segala perjanjian pembiayaan berasaskan BBA yang dibuat dengan
pelanggan. Malahan dalam perkumpulan ketua-ketua eksekutif perbankan Islam pada
8 September 2008 menasihati mereka agar melihat semula penggunaan BBA.
Pada intinya keunggulan pembiayaan menggunakan akad Ba’i
Bitsaman Ajil adalah :
1. Merupakan akad jual beli pengembangan dari Murabahah.
2. Jual beli dengan cara pembayarannya diangsur.
3. Di gunakan hampir di setiap pembiayaan pada lembaga
keuangan
Islam, kerena nasah diwajibkan melunasi.
4. Ada unsur tolong menolong.
FLOWCHART
Penjelasan
Flowchart :
1.
Nasabah (Mitra Usaha) pergi ke
bank dan bertemu dengan satpam
2.
Nasabah menuju Customer Service
3.
Nasabah Menyampaikan tujuan meminta
bantuan pada bank untuk memberikan barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan,
kegunaan barang tersebut dalam usaha bisnisnya serta sumber dana dan cara untuk
melunasi pembelian barang tersebut.
Menyertakan data-data :
Legalitas, Laporan Keuangan (mininal tiga bulan terakhir), data jaminan dan
hubungan hukum mitra usaha dengan jaminan, serta persyaratan lainnya yang
diperlukan.
Melampirkan informasi
barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan yaitu tipe, jumlah, warna, dan
ukuran serta penjual/suplier barang tersebut. Informasi Supplier, Informasi
tentang nama, alamat, dan telepon supplier, Konfirmasi tersedianya barang
Lalu Customer service
menerangkan tentang persyaratan serta kelengkapan dalam pembiayaan.
4.
Customer
Service menerima persyaratan pembiayaan yang meliputi sebagai berikut:
a. Foto copy KTP suami istri
yang masih berlaku 2 lembar.
b. Copy KK atau surat nikah
sebanyak 2 lembar
c. Copy agunan rangkap 2, dalam
hal agunan milik orang lain harus ada Surat Kuasa bermaterai cukup.
d. Untuk badan usaha lengkapi:
ü
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
ü
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
ü
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
ü
SKTU
(Surat Keterangan Tempat Usaha)
ü
Laporan
keuangan 2 bulan terakhir
ü
Foto
copy akte badan hukum
ü
Susunan
kepengurusan
e. Surat kesanggupan potong gaji
dari atasan disertai dengan slip gaji terakhir atau foto copy rekening tabungan
f. Untuk agunan kendaraan berupa
kendaraan bermotor dilampiri copy STNK dan BPKB yang berlaku, gesekan rangka
dan gesekan motor mesin.
5.
Customer
Service menginput data ke computer.
6.
Dilanjutkan
Customer Service menyerahkan data ke Account Officer
7.
Lalu
Account Officer menerima dan memeriksa kelengkapan data berkas – berkas
permohonan pembiayaan.
8.
Account
Officer melakukan Survey
Setelah berkas-berkas dari calon
nasabah yang sudah terkumpul dan sesuai dengan syarat-syaratnya, maka tahap
selanjutnya adalah penilaian kelayakan
pembiayaan. Dalam menentukan nasabah berhak atau tidak mendapatkan pembiayaan
di Bank ada tahap-tahap sebagai berikut
a.
Melihat
Character calon nasabah dilihat dari kepribadian Kemudian melakukan
identifikasi nasabah melalui pihak ketiga (tetangga, teman, rekan seprofesi,
saudara pemohon, orang tua, ketua RT dan sebagainya)
b.
Berdasarkan
identifikasi tersebut maka dilakukan Pendataan tempat usaha (analisis usaha)
atau yang sering disebut (Conditions) dengan cara wawancarai pemohon yang
meliputi:
·
Kondisi
usaha
·
Sistem
manajemen
·
Data
keuangan
·
Teknik
produktif
·
Faktor-faktor
yang mempergaruhi kelancaran produktif
·
Siklus
produksi dan prospeknya
·
Sumber
pendapatan dan modal yang dimliki yang sering disebut dengan (Capital)
·
Melihat
kemampuan calon nasabah atau disebut dengan (Capacity) bisa dilihat dari
prestasi calon nasabah dimasa lalu atau pengamatan di lapangan atas usaha
nasabah dan tempat usahanya.
c.
Melakukan
pendataan terhadap barang agunan atau sering disebut dengan (Collateral)
1. Barang tidak bergerak
Memeriksa lokasinya untuk
mendapatkan masukan tentang taksiran harga jual, ukuran, gambar lokasi, status
kepemilikan dan kemudahan dalam penjualan.
2. Barang bergerak
a. Keaslian BPKB dan STNK
b. Kesesuaian nomor rangka dan
nomor mesin
3. Kondisi fisik
4. Tahun ekonomis
5. Taksiran harga
6. Kemudaha penjualan
7. Status kepemilikan
8. Melakukan taksasi jaminan dan
penilain
kelayakan
9.
Dari
survey tersebut dilanjutkan Account Officer menganalisis data dan menyerahkan
ke Rapat Komite Pembiayaan
10. Dari data yang diberikan oleh
Accont Officer , dilakukan rapat komite yang membahas mengenai
1. Memeriksa analisis usaha
2. Menggolongkan/mengelompokkan
pembiayaan berdasarkan model angsuran (Harian, mingguan, bulanan, dan jatuh
tempo)
3. Menggolongkan/mengelompokkan
berdasarkan sektor yang dibiayai (pertanian, industry kecil, perdagangan dll).
4. Membubuhkan paraf pada berkas
yang sudah diperiksa.
5. Menghitung jumlah realisasi
6. Memeriksa kelengkapan
administrasi
7. Memvalidasi realisasi sesuai
dengan ketentuan
yang berlaku
dari hasil rapat komite
tersebut, menyimpulkan analisis data tersebut diterima atau tidaknya. Apabila
data tersebut ditolak maka akan di kembalikan ke nasabah.
11. Dari hasil komite data tersebut diterima
maka dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pembiayaan dengan nasabah (mitra
usaha).
12. Kemudian Teller mencairkan
pembiayaan yang sudah tertera di dokumen.
Dokumen pendukung pencairan
a) Dokumen Utama
1. Surat Persetujuan Prinsip.
2. Perjanjian Pembiayaan.
3. Surat Kuasa Menjual.
4. Akte Fiducia.
5. Kartu Angsuran.
6. Tanda Terima Jaminan.
7. Tanda Terima Uanga Mitra
(Penarikan pembiayaan).
13. Nasabah menerima uang dari
permohonan pembiayaan yang diajukan.
Bagi hasil dalam
menggunakan akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)
Pembiayaan di BMT Amal Mulia Kantor Cabang Karanggede, nasabah
dalam memberikan bagi hasil atas kontrak Bai’ Bitsaman Ajil 1.8 % atas peminjaman per Rp.1000.000.-
Contoh Kasus Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) dan Perhitungan Bagi Hasilnya
Bai Bit’ Saman Ajil (BBA) di BMT Amal Mulia perhitungan bagi hasil yang
diberikan si penjual dengan si pembeli suatu barang sudah sejalur dengan
prinsip syariah karena adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Pihak lembaga “Amal
Mulia Karanggede” yang diwakili
oleh :
Sebagai ( pihak 1)
Nama : Amir Mahmud
Alamat : Kauman Jati
Rejo RT 02 RW 01 Kec. Suruh Kab.
Semarang
Jabatan : Manajer
Amal Mulia Karanggede
Sebagai (pihak II)
Nama Pembeli : Sri
Mulyadi
Tempat/ Tgl. Lahir : Boyolali, 15-07-1970
No Identitas :
3176040507700007
Alamat : Pulutan Rt
07/02, Kebonan, Karanggede
Pekerjaan :
Swasta
dalam kedudukanya masing- masing. Selanjutnya kedua belah
pihak dalam kedudukanya masing-masing sebagai
disebutkan diatas, dengan bersungguh-sungguh telah sepakat mengadakan
perjanjian jual-beli Bai’ Bitsaman Ajil (BBA).
Dengan ketentuan pihak 1 menjual barang miliknya kepada pihak II berupa “TANAH
LUAS 30 M2” Seharga Rp.18.000.000.- yang
sebelum akad ini telah memilikinya dengan mewakilkan pembelian/pengadaan barang
tersebut kepada pihak II/lainya. Dengan HPP Rp.15.000.000.- dan pihak II telah
menyetujui harga tersebut dan manyanggupi akan membayar secara berkala (angsuran/jatuh tempo) dan
mengakuinya sebagai hutang pihak II kepada pihak 1 dalam ketentuan yang telah
ditetepakan maka dalam perjanjian
diberlakukan aturan-aturan umum hutang-piutang dan telah disepakati oleh
masing-masing pihak antara lain :
1. Sistem pembayaran
dilakukan per (1 bulan ) dan disetorkan
langsung ke kantor Amal Mulia Karanggede.
2. Jumlah angsuran sebanyak 12 kali
3. Tanggal jatuh tempo pembayaran (19-03-2013 912 Bulan )
4. Biaya administrasi, materai dan lain- lain yang
disebutkan oleh
akad perjanjian ini sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak II
dan
akan dibayarkan dimuka sebanyak Rp 163.000.00 dengan rincian
sebagai berikut :
Biaya administrasi
dan materai Rp 251.000.00
Notaris Rp 100.000.00
Asuransi Rp -
lain-lain Rp -
Total Biaya Rp
350.000.00
Untuk menambah rasa tanggung jawab maka pihak II
bersedia melampirkan barang/asset berharga yang ada sebagai agunan pembiayaan
berupa : “SERTIFIKAT NO: 2188, ATAS NAMA : SRI MULYADI, SURAT UKUR NO: 00043/
KEBONAN/2011 TANGGAL: 28-11-2012, LUAS: 242, LETAK: KEBONAN”