SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Akad Mudharabah Nasabah ke bank Tanpa
Dokumen Keuangan
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E, M.M.
DisusunOleh : Kelompok 10
Dian
Yunita Sari (20140730012)
Nurani
Afifah Rahma (20140730042)
Ratih
Nurcahyati (20140730047)
EPI - A
PRODI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN
AKADEMIK 2014/2015
AKAD MUDHARABAH
NASABAH KE BANK TANPA DOKUMEN KEUANGAN
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Akad Mudharabah
Kata mudharabah berasal dari kata dharb
( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan
ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan
usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya
membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan
perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi (فِي الْأَرْض
ضرب ِ).
Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq)
menamakannya mudharabah, sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh. Qiradh
berasal dari kata al-qardhu, yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik
memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungannya.
Mudharabah atau qiradh termasuk dalam
kategori syirkah. Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara
jelas dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya secara musytaq
dari kata dharaba yang terdapat sebanyak 58 kali. Beberapa ulama memberikan
pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut:
a) Menurut para fuqaha, mudharabah
ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak
menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang
telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah
“Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik
jasa”.
c) Malikiyah berpendapat bahwa
mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan
hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang
ditentukan (mas dan perak)”.
d) Imam Hanabilah berpendapat bahwa
Mudharabah adalah: ”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran
tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang
diketahui”.
e) Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa
Mudharabah adalah: ” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya
kepada orang lain untuk ditijarahkan”.
f) Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan
Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada
yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”
g) Al-Bakri Ibn al-Arif Billah
al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang
memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
h) Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah
ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah
uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan
perjanjian”.
i) Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah
ialah ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”
Dari beberapa pengertian di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua
pihak di mana pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal),
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib), dengan
syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah
pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun
bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.
B.
Dasar
Hukum
• Dalil Qur’an
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui
bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas
waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu
orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan
Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang
baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Muzzammil [73]: 20)
Kata yang menjadi wajhud-dilalah atau
argument dari ayat di atas adalah yadhribun yang sama dengan akar kata
mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari
karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak
dari 'Arafat (selesai wuquf), berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram dan
berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu;
dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”.
[Al-Baqarah (2): 198]
• Dalil Hadist
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ
عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ
أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ
بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ
شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ
(رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
”Adalah Abbas bin Abdul Muththalib,
apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia
membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan,
tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang, Jika mudharib
melanggar syarat2 tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko.
Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu
Rasul membenarkannya”.(HR ath_Thabrani). Hadist ini menjelaskan praktek
mudharabah muqayyadah.
ثلاثة فيهن البركة :
المقارضة والبيع الى اجل وخلط البر باالشعير للبيت لا للبيع(ابن ماجه)
“Tiga macam mendapat barakah:
muqaradhah/ mudharabah, jual beli secara tangguh, mencampur gandum dengan
tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR.Ibnu Majah).
عن عبد الله و عبيد الله ابني عمر أنهما
لقيا أبو موسى ألأشعري باالبصرة منصرفهما من غزوة نهاوند فتسلفا
منه مالا وابتاعا منه متاعا و قدما به المدينة فباعاه و
ربحا فيه و أراد عمر أخذ رأس المال الربح كله فقالا لو
كان تلف كان ضمنه علينا فكيف لا يكون الربح لنا فقال رجل يا أمير
المؤمنين لو جعلته قراضا فقال قد جعلته قراضا وأخذ منهما نصف
الربح (أخرجه مالك )
Dari Abdullah dan ‘Ubaidullah, keduanya
anak Umar, bahwa keduanya bertemu dengan Abu Musa Al-Asy’ary di Basrah, setelah
pulang dari perang Nahawand. Keduanya menerima harta dari Abu Musa untuk dibawa
ke Madinah (ibu kota). Di perjalanan keduanya membeli harta benda perhiasan,
lalu menjualnya di Madinah, sehingga keduanya mendapat keuntungan. Umar
memutuskan untuk mengambil modal dan keuntungan semuanya. Tetapi kedua anaknya
berkata,”Jika harta itu binasa, bukankah kami yang bertanggung jawab
menggantinya. Bagaimana mungkin tak ada keuntungan untuk kami?”. Maka berkata
seseorang kepada Umar,“Wahai Amirul Mukminin, alangkah baiknya jika engkau
jadikan harta itu sebagai qiradh”. Umar pun menerima usulan itu. Umar
berkata,”Aku menjadikannya qiradh”. Umar mengambil separoh dari keuntungan (50
% untuk Baitul Mal dan 50% untuk kedua anaknya).
Mudharabah menurut Ibn Hajar telah ada
sejak zaman Rasulullah, beliau mengetahui dan mengakuinya. Bahkan sebelum
diangkat menjadi Rasul, Muhammad telah melakukan Qiradh/ mudharabah. Muhammad
mengadakan perjalanan ke Syam untuk menjual barang-barang milik Khadijah r.a
yang kemudian menjadi istri beliau.
C.
Rukun
dan Syarat
Rukun dan syarat-syarat sah mudharabah
adalah sebagai berikut:
1. Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu
investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua belah pihak yang
melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf atau cakap hukum, maka
dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang
berada di bawah pengampuan.
2. Modal atau harta pokok (mal),
syarat-syaratnya yakni:
A. Berbentuk uang
Mayoritas ulama berpendapat bahwa modal
harus berupa uang dan tidak boleh barang. Mudharabah dengan barang dapat
menimbulkan kesamaran, karena barang pada umumnya bersifat fluktuatif. Apabila
barang itu bersifat tidak fluktuatif seperti berbentuk emas atau perak batangan
(tabar), para ulama berbeda pendapat. Imam malik dalam hal ini tidak tegas
melarang atau membolehkan. Namun para ulama mazhab Hanafi membolehkannya dan
nilai barang yang dijadikan setoran modal harus disepakati pada saat akad oleh
mudharib dan shahibul mal.
Contohnya, seorang memiliki sebuah
mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja
sama tersebut disepakati, maka mobal tersebut wajib ditentukan nilai mata uang
saat itu, misalnya Rp90.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah
Rp90.000.000.
D.
Hikmah dan Pembagian
Mudharabah
Dilihat dari transaksi (akad) yang
dilakukan oleh shahibul mal dan mudharib, mudharabah terbagi menjadi :
a) Mudharabah Muqayyadah ( Restricted
Investment Account ), yaitu bentuk kerja sama antara dengan syarat-syarat dan
batasan tertentu. Dimana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat
usaha. Dalam istilah ekonomi Islam modern, jenis mudharabah ini disebut
Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk
menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi
oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Pembatasan pada jenis mudharabah ini
diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan
tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar'i, karena hanya
sekedar ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua
belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Cara pencatatan mudharabah muqayyadah
ada dua macam, yakni:
a. Off Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya
yaitu:
1. Bank Syari’ah bertindak
sebagai arranger saja dan mendapat fee sbg arranger
2. Pencatatan transaksi di bank
syari’ah secara off balance sheet
3. Bagi hasilnya hanya melibatkan
nasabah investor dan debitur saja
4. Besar bagi hasil sesuai
kesepakatan nasabah investor dan debitur
b. On Balance Sheet,
ketentuan-ketentuannya yaitu:
1. Nasabah Investor mensyarakatkan
sasaran pembiayaan dananya, seperti untuk pertanian tertentu,
properti, atau pertambangan saja
2. Pencacatan di bank Syari’ah
secara on balance sheet
3. Penentuan nisbah bagi hasil
atas kesepakatan bank dan nasabah
b) Mudharabah Muthlaqah ( Unrestricted
Investment account ), yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib
tanpa syarat atau tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan
daerah bisnis. Dalam bahasa Inggris, para ahli ekonomi Islam sering menyebut
mudharabah muthlaqah sebagai Unrestricted Investment Account (URIA). Maka
apabila terjadi kerugian dalam bisnis tersebut, mudharib tidak menanggung
resiko atas kerugian. Kerugian sepenuhnya ditanggulangi shahibul mal.
c) Mudharabah Musytarakah, adalah
bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam
kerjasama investasi.
FLOWCHART
NASABAH KE BANK AKAD MUDHARABAH TANPA DOKUMEN KEUANGAN
PENJELASAN FLOWCHART
1.
Nasabah datang ke Bank, bertemu dengan
satpam lalu menuju ke Customer Service
untuk form pembiayaan mudharabah.
2.
Dilanjutkan dengan pengisian berkas –
berkas diantaranya :
1. Fotokopi identitas
diri dan pasangan
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi surat nikah
4. Fotokopi NPWP dan SPT
5. Fotokopi Jaminan
6. Slip gaji 3 bulan terakhir
3.
Nasabah menyampaikan tujuan untuk kebutuhan dana kepada
Customer Service. Dana yang
dibutuhkan sebagai modal
kerja untuk suatu proyek tertentu. Dengan menjelaskan tentang proyek yang akan
dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat dan tujuan proyek. Juga pihak yang akan
memanfaatkan proyek, pengalaman mitra usaha dalam melaksanakan proyek sejenis
atau pengalaman mitra usaha dalam proyek lain. Keuntungan yang dapat diraih
dari proyek ini dan sumber dana untuk mengembalikan modal tersebut.selanjutnya
Customer Service
menginput data ke komputer, lalu data diserahkan ke Account Officer
4.
Setelah Account Officer menerima data, maka Account Officer menganalisis atau memeriksa kelayakan bisnis dengan melakukan survei kepada
nasabah, sesuai atau tidaknya data yang di terima dari Customer Service. Data yang tidak sesuai akan di kembalikan ke
nasabah, apabila datanya sesuai maka akan ditindak lanjuti
5.
Dari data yang sesuai tersebut Account Officer menyerahkan data ke
Komite untuk dilakukan full consencus
(rapat persetujuan) dari hasil full
consencus tersebut data yang tidak di terima dikembalikan ke Account Officer, bila
permintaan nasabah
dianggap layak serta memenuhi kriteria, komite akan
memberikan persetujuan menyangkut :
a. Jumlah Modal Mitra usaha
b. Jumlah Modal KJKS atau UJKS Koperasi
c. Jangka waktu Kerja sama
d. Nisbah bagi hasil dari keuntungan atau pendapatan
proyek
e. dan persyaratan lain yang harus dipenuhi Mitra usaha.
6.
Account officer akan membuat Surat Persetujuan akad
pembiayaan mudharabah untuk nasabah atau biasa disebut SP3 (Surat Penegasan, Persetujuan,
dan Pembiayaan).
7.
Lalu SP3 akan ditandatanganin oleh kepala cabang dan MM.
8.
Jika nasabah belum memiliki buku
tabungan maka nasabah
harus membuat atau membuka rekening dulu.
9.
Selanjutnya persepakatan dana yang diberikan kepada nasabah, jika
tidak sesuai maka batal, dan jika sesuai maka diinput ke sistem, dan menyepakati
Akad pembiayaan yang ingin digunakan.
10. Melapor ke Customer Service dan memeriksa berkas sudah lengkap dan sesuai
prosedur, jika sudah lengkap serta
sesuai maka
akan mendapatkan compliance Sertificate
dan selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar