Minggu, 24 April 2016

Akad Pembiayaan Ba’I Bitsaman Ajil

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Akad Pembiayaan Ba’I Bitsaman Ajil
 Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E, M.M.



                                        DisusunOleh :
                              Dian Yunita Sari              (20140730012)
                              Nurani Afifah Rahma      (20140730042)
                              Ratih Nurcahyati              (20140730047)


EPI - A
             
PRODI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2014/2015




















Pembiayaan  Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)
Merupakan pembiayaan untuk pembelian barang atau alat usaha. Pada pembiayaan ini terjadi kesepakatan bahwa anggota atau calon anggota bersedia membeli barang yang dibeli oleh BMT dengan harga jual berasal dari harga pokok ditambah margin keuntungan (mark up).
Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) atau pembiayaan berakad jual beli, adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara bank syariah dengan  nasabah dimana bank syariah menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan  atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses  pembayaranya dilakukan secara mencicil atau angsuran. Jumlah kewajiban yang  harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas harga barang modal dan mark up yang disepakati. Untuk di Indonesia produk ini tidak lagi dikembangkan
di Bank Umum Syariah (Muhammad, 2004:8).
Bai Bitsaman Ajil (BBA) adalah  menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit. Ketentuan khusus yang berkaitan dengan Bai Bitsaman Ajil (BBA) adalah sebagai berikut:
a. Harga barang dengan transaksi Bai Bitsaman Ajil (BBA) dapat ditentukan lebih tinggi dari pada transaksi tunai. Namun, ketika harga telah disepakati, tidak dapat dirubah lagi.
b. Jangka waktu pengambilan dan jumlah cicilan ditentukan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Jika nasabah tidak dapat membayar tepat pada waktu yang telah disepakati maka bank akan mencairkan jalan yang paling bijaksana. Jalan apapun yang ditempuh bank tidak akan mengenakan sanksi dari akad yang sama (Muhammad, 2000:30).
Pengetahuan dan Keunggulan pembiayaan Ba’i Bisaman Ajil (BBA)
Transaksi jual beli dengan model ba‟i bitsaman ajil (BBA) legitimasi hukumnya kuat, karena secara jelas disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Syuhaib. Ba‟i bitsaman ajil merupakan salah satu model transaksi jual-beli dimana harganya ditangguhkan sedangkan barangnya diserahkan secara tunai. Dalam hal ini, ada satu pihak yang haknya belum ditunaikan yaitu pihak penjual yang prinsipnya berhak untuk menerima uang pembayaran belum diserahkan oleh pihak pembeli. Sedang, pihak penjual telah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan barangnya ke pembeli. BBA mengandung unsur tolong menolong (ta’awun) karena pihak penjual telah memberikan pertolongan kepada pihak pembeli dengan menyerahkan barangnya walaupun pembayarannya masih ditangguhkan.
Dato' Abdul Halim Ismail (pakar ekonomi Islam Dari malaysia) menjustifikasikan penggunaan BBA berdasarkan ayat 282 Surah Al-Baqarah yang bermaksud: "Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk  tempoh yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya."
Akad yang mengacu pada prinsip jual-beli mengharuskan adanya penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan dan harga. Akad jual-beli memberikan kesempatan kepada para pihak yang melakukan transaksi untuk melakukan tawar menawar. Dalam hal ini, bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Proses transaksi jual-beli memberikan peluang kepada bank syariah dan nasabah untuk melakukan tawar menawar atas harga yang disepakati. Model transaksi jual-beli yang biasa dilakukan oleh bank syariah diantaranya adalah Ba‟i Bitsaman Ajil, Murabahah, Salam dan Istishna‟. Adapun model transaksi jual-beli murabahah pada dasarnya merupakan pengembangan dari model jual-beli BBA. Perbedaanya terletak pada proses pembayarannya saja. Pada transaksi BBA proses pembayarannya dilaksanakan tetkala jatuh tempo tanpa ada cicilan atau uang muka (urbun). 
Contoh : transaksi jual beli BBA terjadi pada tanggal 1 Mei 2006 sedangkan pembayarannya dilakukan pada tanggal 30 Mei 2006. Dalam hal ini, penyerahan barangnya dilaksanakan tanggal 1 Mei sedang pembayarannya ditangguhkan sampai tanggal 30 Mei 2006. Jual-beli murabahah memberikan fasilitas cicilan kepada pembeli dalam pembayarannya sampai jangka waktu yang ditentukan. Kaedah pembiayaan BBA merupakan produk utama pembiayaan BMT juga merupakan produk utama perbankan Islam di indonesia. Di Indonesia dianggarkan hampir 70 peratus pembiayaan Islam diberikan mengikut konsep BBA. Implikasi penghakiman ini dijangka akan menyebabkan bank dan institusi keuangan Islam mengkaji semula segala perjanjian pembiayaan berasaskan BBA yang dibuat dengan pelanggan. Malahan dalam perkumpulan ketua-ketua eksekutif perbankan Islam pada 8 September 2008 menasihati mereka agar melihat semula penggunaan BBA.
Pada intinya keunggulan pembiayaan menggunakan akad Ba’i Bitsaman Ajil adalah :
1. Merupakan akad jual beli pengembangan dari Murabahah.
2. Jual beli dengan cara pembayarannya diangsur.
3. Di gunakan hampir di setiap pembiayaan pada lembaga keuangan
Islam, kerena nasah diwajibkan melunasi.
4. Ada unsur tolong menolong.
FLOWCHART

Penjelasan Flowchart :
1.     Nasabah (Mitra Usaha) pergi ke bank dan bertemu dengan satpam
2.     Nasabah menuju Customer Service
3.     Nasabah Menyampaikan tujuan meminta bantuan pada bank untuk memberikan barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan, kegunaan barang tersebut dalam usaha bisnisnya serta sumber dana dan cara untuk melunasi pembelian barang tersebut.
Menyertakan data-data : Legalitas, Laporan Keuangan (mininal tiga bulan terakhir), data jaminan dan hubungan hukum mitra usaha dengan jaminan, serta persyaratan lainnya yang diperlukan.
Melampirkan informasi barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan yaitu tipe, jumlah, warna, dan ukuran serta penjual/suplier barang tersebut. Informasi Supplier, Informasi tentang nama, alamat, dan telepon supplier, Konfirmasi tersedianya barang
Lalu Customer service menerangkan tentang persyaratan serta kelengkapan dalam pembiayaan.
4.     Customer Service menerima persyaratan pembiayaan yang meliputi sebagai berikut: 
a. Foto copy KTP suami istri yang masih berlaku 2 lembar.
b. Copy KK atau surat nikah sebanyak 2 lembar
c. Copy agunan rangkap 2, dalam hal agunan milik orang lain harus ada Surat Kuasa bermaterai cukup.
d. Untuk badan usaha lengkapi:
ü  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
ü  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
ü  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ü  SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha)
ü  Laporan keuangan 2 bulan terakhir 
ü  Foto copy akte badan hukum
ü  Susunan kepengurusan 
e. Surat kesanggupan potong gaji dari atasan disertai dengan slip gaji terakhir atau foto copy rekening tabungan
f. Untuk agunan kendaraan berupa kendaraan bermotor dilampiri copy STNK dan BPKB yang berlaku, gesekan rangka dan gesekan motor mesin.
5.     Customer Service menginput data ke computer.
6.     Dilanjutkan Customer Service menyerahkan data ke Account Officer
7.     Lalu Account Officer menerima dan memeriksa kelengkapan data berkas – berkas permohonan pembiayaan.
8.     Account Officer melakukan Survey
Setelah berkas-berkas dari calon nasabah yang sudah terkumpul dan sesuai dengan syarat-syaratnya, maka tahap selanjutnya adalah  penilaian kelayakan pembiayaan. Dalam menentukan nasabah berhak atau tidak mendapatkan pembiayaan di Bank ada tahap-tahap sebagai berikut
a.      Melihat Character calon nasabah dilihat dari kepribadian Kemudian melakukan identifikasi nasabah melalui pihak ketiga (tetangga, teman, rekan seprofesi, saudara pemohon, orang tua, ketua RT dan sebagainya)
b.     Berdasarkan identifikasi tersebut maka dilakukan Pendataan tempat usaha (analisis usaha) atau yang sering disebut (Conditions) dengan cara wawancarai pemohon yang meliputi: 
·       Kondisi usaha
·       Sistem manajemen 
·       Data keuangan
·       Teknik produktif
·       Faktor-faktor yang mempergaruhi kelancaran produktif
·       Siklus produksi dan prospeknya 
·       Sumber pendapatan dan modal yang dimliki yang sering disebut dengan (Capital)
·       Melihat kemampuan calon nasabah atau disebut dengan (Capacity) bisa dilihat dari prestasi calon nasabah dimasa lalu atau pengamatan di lapangan atas usaha nasabah dan tempat usahanya.
c.      Melakukan pendataan terhadap barang agunan atau sering disebut dengan (Collateral)
1. Barang tidak bergerak
Memeriksa lokasinya untuk mendapatkan masukan tentang taksiran harga jual, ukuran, gambar lokasi, status kepemilikan dan kemudahan dalam penjualan.
2. Barang bergerak
a. Keaslian BPKB dan STNK
b. Kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin
3. Kondisi fisik 
4. Tahun ekonomis
5. Taksiran harga
6. Kemudaha penjualan 
7. Status kepemilikan
8. Melakukan taksasi jaminan dan penilain
kelayakan
9.     Dari survey tersebut dilanjutkan Account Officer menganalisis data dan menyerahkan ke Rapat Komite Pembiayaan
10.  Dari data yang diberikan oleh Accont Officer , dilakukan rapat komite yang membahas mengenai
1. Memeriksa analisis usaha
2. Menggolongkan/mengelompokkan pembiayaan berdasarkan model angsuran (Harian, mingguan, bulanan, dan jatuh tempo)
3. Menggolongkan/mengelompokkan berdasarkan sektor yang dibiayai (pertanian, industry kecil, perdagangan dll).
4. Membubuhkan paraf pada berkas yang sudah diperiksa.
5. Menghitung jumlah realisasi
6. Memeriksa kelengkapan administrasi
7. Memvalidasi realisasi sesuai dengan ketentuan
 yang berlaku
dari hasil rapat komite tersebut, menyimpulkan analisis data tersebut diterima atau tidaknya. Apabila data tersebut ditolak maka akan di kembalikan ke nasabah.
11.  Dari hasil komite data tersebut diterima maka dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pembiayaan dengan nasabah (mitra usaha).
12.  Kemudian Teller mencairkan pembiayaan yang sudah tertera di dokumen.
Dokumen pendukung pencairan 
a) Dokumen Utama 
1. Surat Persetujuan Prinsip.
2. Perjanjian Pembiayaan.
3. Surat Kuasa Menjual.
4. Akte Fiducia.
5. Kartu Angsuran.
6. Tanda Terima Jaminan.
7. Tanda Terima Uanga Mitra (Penarikan pembiayaan).
13.  Nasabah menerima uang dari permohonan pembiayaan yang diajukan.
Bagi hasil dalam menggunakan akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)
Pembiayaan di BMT Amal Mulia Kantor Cabang Karanggede, nasabah dalam memberikan bagi hasil atas kontrak Bai’ Bitsaman  Ajil 1.8 % atas peminjaman per Rp.1000.000.-
Contoh Kasus Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) dan Perhitungan Bagi Hasilnya Bai Bit’ Saman Ajil (BBA) di BMT Amal Mulia perhitungan bagi hasil yang diberikan si penjual dengan si pembeli suatu barang sudah sejalur dengan prinsip syariah karena adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Pihak lembaga “Amal  Mulia Karanggede”  yang diwakili oleh :
Sebagai ( pihak 1)  
Nama    : Amir Mahmud
Alamat   : Kauman Jati Rejo RT 02 RW 01 Kec. Suruh Kab.  Semarang 
Jabatan   : Manajer Amal Mulia Karanggede 
Sebagai (pihak II)
Nama Pembeli  : Sri Mulyadi 
Tempat/ Tgl. Lahir : Boyolali, 15-07-1970
No Identitas  : 3176040507700007
Alamat   : Pulutan Rt 07/02, Kebonan, Karanggede
Pekerjaan   : Swasta    
dalam kedudukanya masing- masing. Selanjutnya kedua belah pihak dalam kedudukanya masing-masing sebagai  disebutkan diatas, dengan bersungguh-sungguh telah sepakat mengadakan perjanjian jual-beli  Bai’ Bitsaman Ajil (BBA). Dengan ketentuan pihak 1 menjual barang miliknya kepada pihak II berupa “TANAH LUAS 30 M2” Seharga Rp.18.000.000.-  yang sebelum akad ini telah memilikinya dengan mewakilkan pembelian/pengadaan barang tersebut kepada pihak II/lainya. Dengan HPP Rp.15.000.000.- dan pihak II telah menyetujui harga tersebut dan manyanggupi akan membayar  secara berkala (angsuran/jatuh tempo) dan mengakuinya sebagai hutang pihak II kepada pihak 1 dalam ketentuan yang telah ditetepakan  maka dalam perjanjian diberlakukan aturan-aturan umum hutang-piutang dan telah disepakati oleh masing-masing pihak antara lain :
1.  Sistem pembayaran dilakukan per (1 bulan ) dan disetorkan  langsung ke kantor Amal Mulia Karanggede.
2. Jumlah angsuran sebanyak 12 kali
3. Tanggal jatuh tempo pembayaran (19-03-2013 912 Bulan )
4. Biaya administrasi, materai dan lain- lain yang disebutkan oleh
akad perjanjian ini sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak II dan
akan dibayarkan dimuka sebanyak Rp 163.000.00 dengan rincian
sebagai berikut :
 Biaya administrasi dan materai Rp 251.000.00
 Notaris           Rp 100.000.00
Asuransi          Rp        -  
lain-lain          Rp         -  
Total Biaya     Rp 350.000.00

Untuk menambah rasa tanggung jawab  maka pihak II  bersedia melampirkan barang/asset berharga yang ada sebagai agunan pembiayaan berupa : “SERTIFIKAT NO: 2188, ATAS NAMA : SRI MULYADI, SURAT UKUR NO: 00043/ KEBONAN/2011 TANGGAL: 28-11-2012, LUAS: 242, LETAK: KEBONAN”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar