Jumat, 13 Mei 2016

IDE Kreatif Perbankan "Smart Banking dan E - Murabahah" pada aplikasi "GO BANK"


IDE KREATIF SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Dibuat guna memenuhi tugas Sistem Operasional Bank Syariah

Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M.M.

disusun oleh 
kelompok 10
1. DIAN YUNITA SARI 
2. NURANI AFIFAH RAHMA
3. RATIH NURCAHYATI

EKONOMI PERBANKAN ISLAM A
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016


APLIKASI "GO BANK"

Penjelasan :
1.     Nasabah datang ke kantor cabang melakukan registrasi untuk mendapatkan password dan username yang digunakan untuk masuk ke dalam aplikasi mobile banking dan internet banking.
2.     Unduh aplikasi “ GO BANK” melalui smartphone anda (blackberry, i-phone, dan android).
3.     Klik aplikasi “GO BANK”
Menu fitur diantaranya :
·       Isi ulang pulsa
·       Pembayaran
·       Transfer
·       Info bank
·       Info rekening
·       Pembelian
·       Pelayanan nasabah
·       Call center
·       Smart banking (pengadaan barcode)
4.     Untuk pembukaan rekening penggunaan barcode klik “smart Banking”, akan ada pilihan menu isi formulir. Kelengkapan berkas – berkas yang diperlukan dapat disisipkan bersamaan dengan formulir, kemudian kirim dan menunggu konfrimasi dari pihak bank.
5.     Pihak bank menerima berkas pengisian formulir “smart Banking”. Kemudian bank memproses data tersebut, apabila datanya sudah valid maka bank akan memberi konfirmasi kepada calon nasabah.
6.     Setelah konfirmasi di terima calon nasabah, pihak bank akan mengirimkan kode barcode yang dapat di akses oleh nasabah melalui smartphone.
7.     Di dalam kode barcode tersebut terdapat data identitas dari nasabah, sehingga kode barcode tidak dapat digunakan oleh pihak lain (hack).
8.     Fungsi dari kode barcode tersebut sebagai sarana transaksi pengganti kartu ATM yang dapat digunakan dimana saja. SELESAI
     Disini kami memberikan ide kreatif mengenai transaksi menggunakan barcode yaitu untuk mengurangi pembobolan ATM yang sering terjadi akibat kelalaian pengguna kartu ATM dan memudahkan transaksi dimasa yang akan datang. Dengan adanya pengadaan sistem barcode ini dapat menurunkan jumlah pengedaran uang di Indonesia.


PENJELASAN :
1.     Klik aplikasi “GO BANK” pada smart phone anda
Menu fitur diantaranya :
·       Isi ulang pulsa
·       Pembayaran
·       Transfer
·       Info bank
·       Info rekening
·       Pembelian
·       Pelayanan nasabah
·       Call center
·       Smart banking (pengadaan barcode)
2.     Pilih Fitur “pembelian”
3.     Klik “e – Murabahah”
Terdapat beberapa instansi atau perusahaan yang sudah bekerjasama dengan pihak bank
Misal : Perusahaan elektronik, perusahaan Fashion, perusahaan Properti dan lain sebagainya.
Dalam fitur ini pihak bank menjamin tersedianya fasilitas bertansaksi mulai informasi produk dan spesifikasinya.
4.     Pilih perusahaan yang diminati dan pilih barang yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang anda inginkan. klik konfirmasi pada pihak bank
5.     Pihak bank akan memproses pemesanan yang telah dikonfrimasi kepada perusahaan. Lalu perusahaan melakukan order pemesanan dan penetapan tanggal pengiriman barang yang dibutuhkan.
6.     Pihak bank menyampaikan konfirmasi pada nasabah atas tanggal pengiriman barang tersebut.
7.     pihak bank mengajukan fasilitas pembayaran cash atau credit pada nasabah.
8.     Nasabah menerima barang. SELESAI
Disini kami memberikan ide kreatif dalam pengembangan sistem pembiayaan murabahah, agar nasabah lebih mudah mengakses kebutuhan yang diperlukan melalui aplikasi yang tersedia dalam “GO BANK” tersebut. 

Minggu, 24 April 2016

Akad Pembiayaan Ba’I Bitsaman Ajil

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Akad Pembiayaan Ba’I Bitsaman Ajil
 Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E, M.M.



                                        DisusunOleh :
                              Dian Yunita Sari              (20140730012)
                              Nurani Afifah Rahma      (20140730042)
                              Ratih Nurcahyati              (20140730047)


EPI - A
             
PRODI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2014/2015




















Pembiayaan  Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)
Merupakan pembiayaan untuk pembelian barang atau alat usaha. Pada pembiayaan ini terjadi kesepakatan bahwa anggota atau calon anggota bersedia membeli barang yang dibeli oleh BMT dengan harga jual berasal dari harga pokok ditambah margin keuntungan (mark up).
Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) atau pembiayaan berakad jual beli, adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara bank syariah dengan  nasabah dimana bank syariah menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan  atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses  pembayaranya dilakukan secara mencicil atau angsuran. Jumlah kewajiban yang  harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas harga barang modal dan mark up yang disepakati. Untuk di Indonesia produk ini tidak lagi dikembangkan
di Bank Umum Syariah (Muhammad, 2004:8).
Bai Bitsaman Ajil (BBA) adalah  menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit. Ketentuan khusus yang berkaitan dengan Bai Bitsaman Ajil (BBA) adalah sebagai berikut:
a. Harga barang dengan transaksi Bai Bitsaman Ajil (BBA) dapat ditentukan lebih tinggi dari pada transaksi tunai. Namun, ketika harga telah disepakati, tidak dapat dirubah lagi.
b. Jangka waktu pengambilan dan jumlah cicilan ditentukan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Jika nasabah tidak dapat membayar tepat pada waktu yang telah disepakati maka bank akan mencairkan jalan yang paling bijaksana. Jalan apapun yang ditempuh bank tidak akan mengenakan sanksi dari akad yang sama (Muhammad, 2000:30).
Pengetahuan dan Keunggulan pembiayaan Ba’i Bisaman Ajil (BBA)
Transaksi jual beli dengan model ba‟i bitsaman ajil (BBA) legitimasi hukumnya kuat, karena secara jelas disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Syuhaib. Ba‟i bitsaman ajil merupakan salah satu model transaksi jual-beli dimana harganya ditangguhkan sedangkan barangnya diserahkan secara tunai. Dalam hal ini, ada satu pihak yang haknya belum ditunaikan yaitu pihak penjual yang prinsipnya berhak untuk menerima uang pembayaran belum diserahkan oleh pihak pembeli. Sedang, pihak penjual telah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan barangnya ke pembeli. BBA mengandung unsur tolong menolong (ta’awun) karena pihak penjual telah memberikan pertolongan kepada pihak pembeli dengan menyerahkan barangnya walaupun pembayarannya masih ditangguhkan.
Dato' Abdul Halim Ismail (pakar ekonomi Islam Dari malaysia) menjustifikasikan penggunaan BBA berdasarkan ayat 282 Surah Al-Baqarah yang bermaksud: "Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk  tempoh yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya."
Akad yang mengacu pada prinsip jual-beli mengharuskan adanya penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan dan harga. Akad jual-beli memberikan kesempatan kepada para pihak yang melakukan transaksi untuk melakukan tawar menawar. Dalam hal ini, bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Proses transaksi jual-beli memberikan peluang kepada bank syariah dan nasabah untuk melakukan tawar menawar atas harga yang disepakati. Model transaksi jual-beli yang biasa dilakukan oleh bank syariah diantaranya adalah Ba‟i Bitsaman Ajil, Murabahah, Salam dan Istishna‟. Adapun model transaksi jual-beli murabahah pada dasarnya merupakan pengembangan dari model jual-beli BBA. Perbedaanya terletak pada proses pembayarannya saja. Pada transaksi BBA proses pembayarannya dilaksanakan tetkala jatuh tempo tanpa ada cicilan atau uang muka (urbun). 
Contoh : transaksi jual beli BBA terjadi pada tanggal 1 Mei 2006 sedangkan pembayarannya dilakukan pada tanggal 30 Mei 2006. Dalam hal ini, penyerahan barangnya dilaksanakan tanggal 1 Mei sedang pembayarannya ditangguhkan sampai tanggal 30 Mei 2006. Jual-beli murabahah memberikan fasilitas cicilan kepada pembeli dalam pembayarannya sampai jangka waktu yang ditentukan. Kaedah pembiayaan BBA merupakan produk utama pembiayaan BMT juga merupakan produk utama perbankan Islam di indonesia. Di Indonesia dianggarkan hampir 70 peratus pembiayaan Islam diberikan mengikut konsep BBA. Implikasi penghakiman ini dijangka akan menyebabkan bank dan institusi keuangan Islam mengkaji semula segala perjanjian pembiayaan berasaskan BBA yang dibuat dengan pelanggan. Malahan dalam perkumpulan ketua-ketua eksekutif perbankan Islam pada 8 September 2008 menasihati mereka agar melihat semula penggunaan BBA.
Pada intinya keunggulan pembiayaan menggunakan akad Ba’i Bitsaman Ajil adalah :
1. Merupakan akad jual beli pengembangan dari Murabahah.
2. Jual beli dengan cara pembayarannya diangsur.
3. Di gunakan hampir di setiap pembiayaan pada lembaga keuangan
Islam, kerena nasah diwajibkan melunasi.
4. Ada unsur tolong menolong.
FLOWCHART

Penjelasan Flowchart :
1.     Nasabah (Mitra Usaha) pergi ke bank dan bertemu dengan satpam
2.     Nasabah menuju Customer Service
3.     Nasabah Menyampaikan tujuan meminta bantuan pada bank untuk memberikan barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan, kegunaan barang tersebut dalam usaha bisnisnya serta sumber dana dan cara untuk melunasi pembelian barang tersebut.
Menyertakan data-data : Legalitas, Laporan Keuangan (mininal tiga bulan terakhir), data jaminan dan hubungan hukum mitra usaha dengan jaminan, serta persyaratan lainnya yang diperlukan.
Melampirkan informasi barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan yaitu tipe, jumlah, warna, dan ukuran serta penjual/suplier barang tersebut. Informasi Supplier, Informasi tentang nama, alamat, dan telepon supplier, Konfirmasi tersedianya barang
Lalu Customer service menerangkan tentang persyaratan serta kelengkapan dalam pembiayaan.
4.     Customer Service menerima persyaratan pembiayaan yang meliputi sebagai berikut: 
a. Foto copy KTP suami istri yang masih berlaku 2 lembar.
b. Copy KK atau surat nikah sebanyak 2 lembar
c. Copy agunan rangkap 2, dalam hal agunan milik orang lain harus ada Surat Kuasa bermaterai cukup.
d. Untuk badan usaha lengkapi:
ü  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
ü  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
ü  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ü  SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha)
ü  Laporan keuangan 2 bulan terakhir 
ü  Foto copy akte badan hukum
ü  Susunan kepengurusan 
e. Surat kesanggupan potong gaji dari atasan disertai dengan slip gaji terakhir atau foto copy rekening tabungan
f. Untuk agunan kendaraan berupa kendaraan bermotor dilampiri copy STNK dan BPKB yang berlaku, gesekan rangka dan gesekan motor mesin.
5.     Customer Service menginput data ke computer.
6.     Dilanjutkan Customer Service menyerahkan data ke Account Officer
7.     Lalu Account Officer menerima dan memeriksa kelengkapan data berkas – berkas permohonan pembiayaan.
8.     Account Officer melakukan Survey
Setelah berkas-berkas dari calon nasabah yang sudah terkumpul dan sesuai dengan syarat-syaratnya, maka tahap selanjutnya adalah  penilaian kelayakan pembiayaan. Dalam menentukan nasabah berhak atau tidak mendapatkan pembiayaan di Bank ada tahap-tahap sebagai berikut
a.      Melihat Character calon nasabah dilihat dari kepribadian Kemudian melakukan identifikasi nasabah melalui pihak ketiga (tetangga, teman, rekan seprofesi, saudara pemohon, orang tua, ketua RT dan sebagainya)
b.     Berdasarkan identifikasi tersebut maka dilakukan Pendataan tempat usaha (analisis usaha) atau yang sering disebut (Conditions) dengan cara wawancarai pemohon yang meliputi: 
·       Kondisi usaha
·       Sistem manajemen 
·       Data keuangan
·       Teknik produktif
·       Faktor-faktor yang mempergaruhi kelancaran produktif
·       Siklus produksi dan prospeknya 
·       Sumber pendapatan dan modal yang dimliki yang sering disebut dengan (Capital)
·       Melihat kemampuan calon nasabah atau disebut dengan (Capacity) bisa dilihat dari prestasi calon nasabah dimasa lalu atau pengamatan di lapangan atas usaha nasabah dan tempat usahanya.
c.      Melakukan pendataan terhadap barang agunan atau sering disebut dengan (Collateral)
1. Barang tidak bergerak
Memeriksa lokasinya untuk mendapatkan masukan tentang taksiran harga jual, ukuran, gambar lokasi, status kepemilikan dan kemudahan dalam penjualan.
2. Barang bergerak
a. Keaslian BPKB dan STNK
b. Kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin
3. Kondisi fisik 
4. Tahun ekonomis
5. Taksiran harga
6. Kemudaha penjualan 
7. Status kepemilikan
8. Melakukan taksasi jaminan dan penilain
kelayakan
9.     Dari survey tersebut dilanjutkan Account Officer menganalisis data dan menyerahkan ke Rapat Komite Pembiayaan
10.  Dari data yang diberikan oleh Accont Officer , dilakukan rapat komite yang membahas mengenai
1. Memeriksa analisis usaha
2. Menggolongkan/mengelompokkan pembiayaan berdasarkan model angsuran (Harian, mingguan, bulanan, dan jatuh tempo)
3. Menggolongkan/mengelompokkan berdasarkan sektor yang dibiayai (pertanian, industry kecil, perdagangan dll).
4. Membubuhkan paraf pada berkas yang sudah diperiksa.
5. Menghitung jumlah realisasi
6. Memeriksa kelengkapan administrasi
7. Memvalidasi realisasi sesuai dengan ketentuan
 yang berlaku
dari hasil rapat komite tersebut, menyimpulkan analisis data tersebut diterima atau tidaknya. Apabila data tersebut ditolak maka akan di kembalikan ke nasabah.
11.  Dari hasil komite data tersebut diterima maka dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pembiayaan dengan nasabah (mitra usaha).
12.  Kemudian Teller mencairkan pembiayaan yang sudah tertera di dokumen.
Dokumen pendukung pencairan 
a) Dokumen Utama 
1. Surat Persetujuan Prinsip.
2. Perjanjian Pembiayaan.
3. Surat Kuasa Menjual.
4. Akte Fiducia.
5. Kartu Angsuran.
6. Tanda Terima Jaminan.
7. Tanda Terima Uanga Mitra (Penarikan pembiayaan).
13.  Nasabah menerima uang dari permohonan pembiayaan yang diajukan.
Bagi hasil dalam menggunakan akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA)
Pembiayaan di BMT Amal Mulia Kantor Cabang Karanggede, nasabah dalam memberikan bagi hasil atas kontrak Bai’ Bitsaman  Ajil 1.8 % atas peminjaman per Rp.1000.000.-
Contoh Kasus Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) dan Perhitungan Bagi Hasilnya Bai Bit’ Saman Ajil (BBA) di BMT Amal Mulia perhitungan bagi hasil yang diberikan si penjual dengan si pembeli suatu barang sudah sejalur dengan prinsip syariah karena adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Pihak lembaga “Amal  Mulia Karanggede”  yang diwakili oleh :
Sebagai ( pihak 1)  
Nama    : Amir Mahmud
Alamat   : Kauman Jati Rejo RT 02 RW 01 Kec. Suruh Kab.  Semarang 
Jabatan   : Manajer Amal Mulia Karanggede 
Sebagai (pihak II)
Nama Pembeli  : Sri Mulyadi 
Tempat/ Tgl. Lahir : Boyolali, 15-07-1970
No Identitas  : 3176040507700007
Alamat   : Pulutan Rt 07/02, Kebonan, Karanggede
Pekerjaan   : Swasta    
dalam kedudukanya masing- masing. Selanjutnya kedua belah pihak dalam kedudukanya masing-masing sebagai  disebutkan diatas, dengan bersungguh-sungguh telah sepakat mengadakan perjanjian jual-beli  Bai’ Bitsaman Ajil (BBA). Dengan ketentuan pihak 1 menjual barang miliknya kepada pihak II berupa “TANAH LUAS 30 M2” Seharga Rp.18.000.000.-  yang sebelum akad ini telah memilikinya dengan mewakilkan pembelian/pengadaan barang tersebut kepada pihak II/lainya. Dengan HPP Rp.15.000.000.- dan pihak II telah menyetujui harga tersebut dan manyanggupi akan membayar  secara berkala (angsuran/jatuh tempo) dan mengakuinya sebagai hutang pihak II kepada pihak 1 dalam ketentuan yang telah ditetepakan  maka dalam perjanjian diberlakukan aturan-aturan umum hutang-piutang dan telah disepakati oleh masing-masing pihak antara lain :
1.  Sistem pembayaran dilakukan per (1 bulan ) dan disetorkan  langsung ke kantor Amal Mulia Karanggede.
2. Jumlah angsuran sebanyak 12 kali
3. Tanggal jatuh tempo pembayaran (19-03-2013 912 Bulan )
4. Biaya administrasi, materai dan lain- lain yang disebutkan oleh
akad perjanjian ini sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak II dan
akan dibayarkan dimuka sebanyak Rp 163.000.00 dengan rincian
sebagai berikut :
 Biaya administrasi dan materai Rp 251.000.00
 Notaris           Rp 100.000.00
Asuransi          Rp        -  
lain-lain          Rp         -  
Total Biaya     Rp 350.000.00

Untuk menambah rasa tanggung jawab  maka pihak II  bersedia melampirkan barang/asset berharga yang ada sebagai agunan pembiayaan berupa : “SERTIFIKAT NO: 2188, ATAS NAMA : SRI MULYADI, SURAT UKUR NO: 00043/ KEBONAN/2011 TANGGAL: 28-11-2012, LUAS: 242, LETAK: KEBONAN”

Jumat, 01 April 2016

Akad Mudharabah Nasabah ke bank Tanpa Dokumen Keuangan



SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Akad Mudharabah Nasabah ke bank Tanpa Dokumen Keuangan
 Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E, M.M.



                                      DisusunOleh : Kelompok 10
                             Dian Yunita Sari            (20140730012)
                             Nurani Afifah Rahma    (20140730042)
                             Ratih Nurcahyati            (20140730047)


EPI - A
            
PRODI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2014/2015

AKAD MUDHARABAH NASABAH KE BANK TANPA DOKUMEN KEUANGAN
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Akad Mudharabah
Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis. Sedangkan  perjalanan dalam bahasa Arab disebut juga dharb fil Ardhi (فِي الْأَرْض ضرب ِ). 
Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq) menamakannya mudharabah, sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh. Qiradh berasal dari kata al-qardhu, yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. 
Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah. Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya secara musytaq dari kata dharaba yang terdapat sebanyak 58 kali. Beberapa ulama memberikan pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut:
a) Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.
c) Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”.
d) Imam Hanabilah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
e) Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Mudharabah adalah: ” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.
f) Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”
g) Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
h) Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian”.
i) Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”

Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi  pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.
B.     Dasar Hukum
• Dalil Qur’an
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Muzzammil [73]: 20)

Kata yang menjadi wajhud-dilalah atau argument dari ayat di atas adalah yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
  
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat (selesai wuquf), berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat”. [Al-Baqarah (2): 198]

• Dalil Hadist
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
”Adalah Abbas bin Abdul Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang,  Jika mudharib melanggar syarat2 tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya”.(HR ath_Thabrani). Hadist ini menjelaskan praktek mudharabah muqayyadah.

ثلاثة  فيهن  البركة : المقارضة والبيع الى اجل وخلط البر  باالشعير للبيت لا للبيع(ابن ماجه)
“Tiga macam mendapat barakah: muqaradhah/ mudharabah, jual beli secara tangguh,  mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”.  (HR.Ibnu Majah).

عن عبد الله و عبيد الله ابني عمر أنهما لقيا  أبو موسى ألأشعري باالبصرة  منصرفهما من غزوة  نهاوند فتسلفا  منه مالا  وابتاعا منه متاعا و قدما به  المدينة  فباعاه و ربحا فيه  و أراد عمر أخذ رأس المال  الربح  كله  فقالا لو كان تلف  كان ضمنه علينا فكيف لا يكون الربح لنا  فقال رجل يا أمير المؤمنين  لو جعلته قراضا  فقال قد جعلته قراضا  وأخذ منهما نصف الربح (أخرجه مالك )
Dari Abdullah dan ‘Ubaidullah, keduanya anak Umar, bahwa keduanya bertemu dengan Abu Musa Al-Asy’ary di Basrah, setelah pulang dari perang Nahawand. Keduanya menerima harta dari Abu Musa untuk dibawa ke Madinah (ibu kota). Di perjalanan keduanya membeli harta benda perhiasan, lalu menjualnya di Madinah, sehingga keduanya mendapat keuntungan. Umar memutuskan untuk mengambil modal dan keuntungan semuanya. Tetapi kedua anaknya berkata,”Jika harta itu binasa, bukankah kami yang bertanggung jawab menggantinya. Bagaimana mungkin tak ada keuntungan untuk kami?”. Maka berkata seseorang kepada Umar,“Wahai Amirul Mukminin, alangkah baiknya jika engkau jadikan harta itu sebagai qiradh”. Umar pun menerima usulan itu. Umar berkata,”Aku menjadikannya qiradh”. Umar mengambil separoh dari keuntungan (50 % untuk Baitul Mal dan 50% untuk kedua anaknya).

Mudharabah menurut Ibn Hajar telah ada sejak zaman Rasulullah, beliau mengetahui dan mengakuinya. Bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad telah melakukan Qiradh/ mudharabah. Muhammad mengadakan perjalanan ke Syam untuk menjual barang-barang milik Khadijah r.a yang kemudian menjadi istri beliau.
C.    Rukun dan Syarat
Rukun dan syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf atau cakap hukum, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
2. Modal atau harta pokok (mal), syarat-syaratnya yakni:
A. Berbentuk uang
Mayoritas ulama berpendapat bahwa modal harus berupa uang dan tidak boleh barang. Mudharabah dengan barang dapat menimbulkan kesamaran, karena barang pada umumnya bersifat fluktuatif. Apabila barang itu bersifat tidak fluktuatif seperti berbentuk emas atau perak batangan (tabar), para ulama berbeda pendapat. Imam malik dalam hal ini tidak tegas melarang atau membolehkan. Namun para ulama mazhab Hanafi membolehkannya dan nilai barang yang dijadikan setoran modal harus disepakati pada saat akad oleh mudharib dan shahibul mal.

Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobal tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya Rp90.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp90.000.000.
D.    Hikmah dan Pembagian Mudharabah
Dilihat dari transaksi (akad) yang dilakukan oleh shahibul mal dan mudharib, mudharabah terbagi menjadi :
a) Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account ), yaitu bentuk kerja sama antara dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. Dimana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Dalam istilah ekonomi Islam modern, jenis mudharabah ini disebut Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Pembatasan pada jenis mudharabah ini diperselisihkan para ulama mengenai keabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar'i, karena hanya sekedar  ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Cara pencatatan mudharabah muqayyadah ada dua macam, yakni:
a. Off Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
1. Bank Syari’ah bertindak  sebagai arranger saja dan mendapat fee sbg arranger
2. Pencatatan transaksi di bank syari’ah secara off balance sheet
3. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan debitur saja
4. Besar bagi hasil sesuai  kesepakatan nasabah investor dan debitur
b. On Balance Sheet, ketentuan-ketentuannya yaitu:
1. Nasabah Investor mensyarakatkan  sasaran pembiayaan dananya, seperti  untuk pertanian tertentu, properti,  atau pertambangan saja
2.  Pencacatan di bank Syari’ah secara on balance sheet
3.  Penentuan nisbah bagi hasil atas kesepakatan bank dan nasabah

b) Mudharabah Muthlaqah ( Unrestricted Investment account ), yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib tanpa syarat atau tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam bahasa Inggris, para ahli ekonomi Islam sering menyebut mudharabah muthlaqah sebagai Unrestricted Investment Account (URIA). Maka apabila terjadi kerugian dalam bisnis tersebut, mudharib tidak menanggung resiko atas kerugian. Kerugian sepenuhnya ditanggulangi shahibul mal. 
c) Mudharabah Musytarakah, adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

FLOWCHART NASABAH KE BANK AKAD MUDHARABAH TANPA DOKUMEN KEUANGAN
 
PENJELASAN FLOWCHART

1.      Nasabah datang ke Bank, bertemu dengan satpam lalu menuju ke Customer Service untuk form pembiayaan mudharabah.
2.      Dilanjutkan dengan pengisian berkas – berkas diantaranya :
1. Fotokopi identitas diri dan pasangan
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi surat nikah
4. Fotokopi NPWP dan SPT  
5. Fotokopi Jaminan
6. Slip gaji 3 bulan terakhir
3.      Nasabah menyampaikan tujuan untuk kebutuhan dana kepada Customer Service. Dana yang dibutuhkan sebagai modal kerja untuk suatu proyek tertentu. Dengan menjelaskan tentang proyek yang akan dikerjakan, pihak-pihak yang terlibat dan tujuan proyek. Juga pihak yang akan memanfaatkan proyek, pengalaman mitra usaha dalam melaksanakan proyek sejenis atau pengalaman mitra usaha dalam proyek lain. Keuntungan yang dapat diraih dari proyek ini dan sumber dana untuk mengembalikan modal tersebut.selanjutnya  Customer Service menginput data ke komputer, lalu data diserahkan ke Account Officer
4.      Setelah Account Officer menerima data, maka Account Officer menganalisis atau memeriksa kelayakan bisnis dengan melakukan survei kepada nasabah, sesuai atau tidaknya data yang di terima dari Customer Service. Data yang tidak sesuai akan di kembalikan ke nasabah, apabila datanya sesuai maka akan ditindak lanjuti
5.      Dari data yang sesuai tersebut Account Officer menyerahkan data ke Komite untuk dilakukan full consencus (rapat persetujuan) dari hasil full consencus tersebut data yang tidak di terima dikembalikan ke Account Officer, bila permintaan nasabah dianggap layak serta memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan menyangkut :
a. Jumlah Modal Mitra usaha
b. Jumlah Modal KJKS atau UJKS Koperasi
c. Jangka waktu Kerja sama
d. Nisbah bagi hasil dari keuntungan atau pendapatan proyek
e. dan persyaratan lain yang harus dipenuhi Mitra usaha.
6.      Account officer akan membuat Surat Persetujuan akad pembiayaan mudharabah untuk nasabah atau biasa disebut SP3 (Surat Penegasan, Persetujuan, dan Pembiayaan).
7.      Lalu SP3 akan ditandatanganin oleh kepala cabang dan MM.
8.      Jika nasabah belum memiliki buku tabungan maka nasabah harus membuat atau membuka rekening dulu.
9.      Selanjutnya persepakatan dana yang diberikan kepada nasabah, jika tidak sesuai maka batal, dan jika sesuai maka diinput ke sistem, dan menyepakati Akad pembiayaan yang ingin digunakan.
10.  Melapor ke Customer Service dan memeriksa berkas sudah lengkap dan sesuai prosedur, jika sudah lengkap serta sesuai maka akan mendapatkan compliance Sertificate dan selesai.